
SAKRAMEN BAPTIS BAYI/ANAK
Pembaptisan bayi diadakan setiap 2 bulan sekali pada minggu ke-4 tiap bulan genap.
Syarat
Anak berusia kurang dari 7 tahun.
Kedua orang tua wajib mengikuti rekoleksi persiapan pada waktu yang ditentukan.
Syarat wali baptis :
Seorang katolik yang berusia dewasa dan telah menerima Sakramen Inisiasi (Baptis, Komuni dan Penguatan)
Dokumen yang Diperlukan
Fotocopy akte kelahiran
Fotocopy KK Gereja
Fotocopy akte perkawinan agama (jika ada)
Fotocopy akte perkawinan sipil (jika ada)
Surat Pengantar Pastor Paroki, jika dari luar Paroki Cililitan
Fotocopy surat baptis wali baptis; Jika di surat baptis belum tercatatkan Sakramen Penguatan, maka dilampirkan juga fotocopy sertifikat penerimaan Sakramen Penguatan.
Prosedur
Orangtua calon baptis mengambil dan mengisi Formulir Baptis dilengkapi dengan dokumen yang diminta diserahkan ke sekretariat paling lambat 1 minggu sebelum rekoleksi berlangsung
Kedua orangtua dan walibaptis wajib mengikut rekoleksi pada Mingg ke 3 setelah misa kedua.
Menerima Sakramen Pembaptisan Bayi yang dilaksanakan pada hari Minggu ke 4 setiap dua bulan sekali (pada bulan genap)
link download formulir babtis bayi
