
SKEMA PEMBAYARAN IURAN SANTO YUSUP YANG BERLAKU SAAT INI
Langkah-Langkah Pembayaran Iuran Santo Yusup melalui Lingkungan :
1. Kepala Keluaraga akan melakukan pembayaran iuran SantoYusup dengan cara membayarkan melalui Ketua Lingkungan masing-masing.
Ketua Lingkungan tiap bulannya akan melakukan penagihan kepada peserta Santo Yusup melalui Seksi Santo Yusup Lingkungan
Pembayaran akan dilakukan di awal bulan untuk tiap bulannya.
2. Apabila uang Iuran Santo Yusup sudah terkumpul, maka pihak Ketua Lingkungan \/ Seksi Santo Yusup Lingkungan akan melakukan rekap dan paraf pada Kartu Kuning sebagai bukti sudah
dilakukan pembayaran iuran Santo Yusup.
3. Uang Iuran yang sudah terkumpul akan disetorkan oleh Ketua Lingkungan \/Seksi Santo Yusup Lingkungan ke Sekertariat Paroki (diterima oleh Sdra. Markus) dengan menyerahkan
rekapan jumlah iuran dan peserta anggota Santo Yusup.
Sedangkan Pihak Sekeratiat akan memberikan Bukti tanda setor iuran\/ tanda terima sebagai bukti pembayaran iuran Santo yusup.<\/p>
Langkah-Langkah Pembayaran Iuran Santo Yusup Personal
1. Pihak Kepala Keluarga apabila melakukan pembayaran secara personal, maka pihak Kepala Keluarga akan langsung mendatangai Sekertariat Paroki untuk melakukan pembayaran.
2. Dengan membawa Kartu Kuning, peserta Santo Yusup memberikan uang iuran langsung ke Sekertariat Paroki ( Sdra. Markus).
Pihak Sekertariat akan memberikan paraf di kartu Kuning sesuai dengan Bulan yang akan dilakukan pembayaran dan akan memberikan tanda terima sebagai bukti pembayaran
Iuran Santo Yusup
SKEMA PEMBAYARAN KLAIM BANTUAN SOLIDARITAS ANTO YUSUP
Langkah-Langkah Pencairan Klaim Bantuan Solidaritas Santo Yusup :
1. Kepala Keluarga \/ Ahli Waris akan mengisi Form Bantuan Solidaritas Santo Yusup dengan dilengkapi Syarat-Syarat :
a. Foto Copy Kartu Keluarga Katolik yang masih berlaku
b. Foto Copy Kartu Kuning
c. Foto Copy Surat Kematian
d. Foto Copy KTP yang Meninggal Dunia
Form dapat diambil di Ketua Lingkungan atau di Buku Saku Santo Yusup bagian belakang.
2. Apabila sudah diisi dan dilengkapi syarat-syaratnya kemudian ditanda tangani oleh Ahli Waris \/ Pihak Keluarga yang berduka.
Tanda Tangan Pemohon tidak boleh diwakilkan oleh orang diluar kart Keluarga Katolik.
3. Form yang sudah lengkap kemudian dibawa ke Ketua Lingkungan untuk dilakukan pengechekan dan ditandatangani oleh Ketua Lingkungan yang bersangkutan.
4. Apabila sudah ditandatangan oleh pihak Ketua Lingkungan , Form diajukan oleh Ketua Lingkungan kepada Seksi Santo Yusup dalam hal ini Ketua Seksi Santo Yusup
5. Ketua Seksi Santo Yusup akan melakukan pengechekan kembali dan akan memberikan persetujuan untuk dilakukan pembayaran Bantuan Solidaritas Santo Yusup
6. Form yang telah diberikan persetujuan oleh Santo Yusup akan diserahkan ke bagian Sekertariat paroki untuk dilakukan proses pencairan.
7. Form yang sudah diberikan persetujuan akan dilengkapi dengan tagihan dari pihak Elim. Sebelum dilakukan pembayaran dan pencairan , pihak sekertariat akan
kembali meminta persetujuan Santo Yusup.
8. Untuk Form yang sudah disetujui maka akan dibawa ke Romo Kepala Paroki untuk proses lebih lanjut.
9. Proses pencairan Bantuan Solidaritas Santo Yusup siap di berikan kepada pihak Ahli Waris.
10. Untuk penerimaan Bantuan Solidaritas Santo Yusup hanya boleh diterima oleh Anggota Keluarga yang bersangkutan, tidak boleh diwakilka diluar anggota keluarga.
BERAPA BESARNYA IURAN SANTO YUSUP YANG DIKENAKAN KE ANGGOTA ?
Untuk iuran Santo yusup yang dikenakan ke anggota adalah sebesar Rp. 7.500,00 / bulannya per KK*
Apabila ada perubahan besaran Iuran Santo Yusup akan diinformasikan lebih lanjut.
BAGAIMANA CARA PEMBAYARAN IURAN SANTO YUSUP
Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini :
Untuk pembayaran Iuran Santo yusup dilakukan di lingkungan masing-masing secara kolegial melalui Ketua Lingkungan masing-masing.
Ketua Lingkungan akan melakukan penyetoran Iuran Santo yusup yang terkumpul tiap bulannya ke Sekretariat Paroki dengan melampirkan Rekapan pembayaran yang akan ditandatangani oleh pihak Sekretariat Paroki.
Notes :
Apabila ada perubahan SOP pembayaran Iuran Santo Yusup akan kami informasikan kembali melalui Ketua Lingkungan masing-masing.
BAGAIMANA PENDAFTARAN MENJADI ANGGOTA SANTO YUSUP ?
Untuk warga umat katolik Paroki Santo Robertus Bellarminus – Cililitan yang belum menjadi Anggota Santo yusup dan berkeinginan menjadi anggota Santo yusup maka dapat mendaftarkan ke Ketua Lingkungan masing-masing sesuai dengan tempat tinggalnya dan melakukan pembayaran iuran Santo Yusup.
Apabila proses pendaftaran keanggotaan dilakukan pada saat awal Tahun dalam hal ini Bulan januari maka pembayaran iuran hanya 1 bulan sebesar Rp. 7.500,00 / KK
Apabila pendaftaran keanggotaan dilakukan setelah bulan januari maka pembayaran dilakukan sebanyak bulan yang sebelumnya.yang dihitung dari bulan Januari.
Contoh : Pendaftaran dilakukan pada bulan Oktober, maka pembayaran iuran sebesar :
Perhitungan dari Januari sampai dengan oktober = 10 bulan.
Jadi pembayaraniuran Santo yusup sebesar :
10 Bulan X Rp. 7.500,00 = Rp. Rp. 75.000,00
TATA CARA PENGGUNAAN BANTUAN SOLIDARITAS SANTO YUSUP
BAGAIMANA PROSES PENGGUNAAN BANTUAN SOLIDARITAS SANTO YUSUP ?
Bantuan Solidaritas Santo yusup hanya dapat digunakan oleh :
- Umat Paroki yang beragama KATOLIK
- Menjadi Anggota Santo Yusup minimal 3 Bulan
- Membayar Iuran secara periodik di awal bukan di akhir pada saat ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
- Apabila ada anggota keluarga yang meninggal dunia , maka pihak keluarga menghubungi Ketua Lingkungan atau seksi Santo Yusup Lingkungan.
- Ketua Lingkungan / Seksi Santo Yusup Lingkungan tidak diperkenankan menghubungi pihak pelayanan kedukaan yang bekerja sama dengan pihak Seksi Santo Yusup tanpa sepengetahuan dan seizing dari Ketua Seksi Santo Yusup.
- Pihak Pelayanan Kedukaan dalam hal ini ELIM tidak akan mengirimkan Peti Mati tanpa persetujuan dari Seksi Santo yusup Paroki Santo robertus Bellarminus – Cililitan.
- Untuk saat ini Pelayanan Kedukaan yang bekerja sama dengan Seksi Santo Yusup Santo Robertus Bellarminus – Cililitan adalah ELIM
- Apabila ada perubahan dari Pelayanan Kedukaan akan diinformasikan lebih lanjut.
- Ketua Lingkungan / Seksi Santo yusup Lingkungan menghubungi Seksi Santo Yusup dalam hal ini bias Ketua, Sekertaris, Bendahara , maupun anggota lainnya.
- Ketua Lingkungan / Seksi Santo Yusup Lingkungan memberikan informasi yang jelas mengenai umat lingkungan yang meninggal dunia kepad Seksi Santo Yusup dengan mengirimkan :
- KTP yang meninggal dunia
- Kartu Kuning peserta Santo Yusup dengan melampirkan pembayaran iuran
- Surat Kematian yang meninggal dunia
- Kartu Keluarga katolik
- Alamat tujuan dan Share Loc untuk pengiriman Peti Mati
BANTUAN SOLIDARITAS SANTO YUSUP
- Bantuan Solidaritas Santo Yusup diberikan kepada Umat katolik warga Lingkungan yang terdaftar sebagai anggota Santo yusup, memiliki Kartu Keluarga Katolik dan Kartu Kuning
- Bantuan Santo Yusup diberikan kepada Keluarga Umat yang meninggal dunia
- Besarnya Bantuan Solidaritas Santo yusup yang diberikan adalah sebagai berikut :
Paket Pemakaman dengan perincian sebagai perikut :
- Peti dan perlengkapannya senilai : Rp. 2.550.000,00
- Transportasi mobil Jenazah, senilai : Rp. 750.000,00
- Tanah Makam Kelas III, senilai Rp. 850.000,00
Untuk Non Paket, apakah menggunakan jasa Elim maupun yang lainnya, Besaran yang diberikan adalah senilai : Rp. 4.150.000,00.
- Besarnya Bantuan Solidaritas Santo Yusup dapat ditinjau sewaktu waktu sesuai dengan kebutuhan dan harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Dewan paroki Harian.
Notes :
Ada beberapa catatan , yaitu :
- Nilai tersebut yang berlaku saat ini, apabila ada perubahan akan diberikan informasi lebih lanjut.
- Transportasi senilai Rp. 750.000,00 untuk 2 rute perjalanan :
a. ELIM ke Rumah Sakit / Rumah Duka
b. Rumah Sakit / Rumah Duka ke Tempat Pemakaman Umum
Apabila ada kelebihan 1 rute akan dikenakan biaya tambahan ke pihak keluarga oleh Elim, yang nilainya sebesar : Rp. 325.000,00 - Untuk Tanah makam yang ditawarkan ada kenaikan sebesar Rp. 650.000,00 jadi total untuk Tanah Makam yang ditawarkan sebesar
Rp. 1.500.000,00 (kenaikan sudah terjadi di Bulan Maret 2021)
TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN SOLIDARITAS SANTO YUSUP
- Yang berhak menerima Bantuan Solidaritas Santo Yusup adalah umat Katolik warga Lingkungan Paroki Santo Robertus Bellarminus – Cililitan yang sudah terdaftar sebaga anggota Santo Yusup sekurang-kurangnya 3 ( Tiga ) bulan.
- Bantuan Solidaritas Santo Yusup diberikan kepada keluarga / ahli waris umat katolik yang meninggal dunia.
- Keluarga / Ahli Waris yang membutuhkan Bantuan Solidaritas Santo Yusup wajib mengisi Formulir Permohonan Bantuan Solidaritas Santo Yusup yang telah disediakan.
- Formulir yang telah diisi lengkap, ditanda tangani kepada Keluarga / Ahli Waris wajib disahkan dan ditanda tangani oleh Ketua Lingkungan sebelum diserahkan kepada Seksi Santo Yusup untuk memperoleh tanda tangan Ketua Seksi Santo Yusup.
- Formulir yang telah disahkan, diserahkan langsung oleh kepala keluarga / Ahli Waris kepada Seksi Santo Yusup dengan dilampiri :
- Foto Copy Kartu Keluarga Katolik
- Foto Copy Kartu Kuning
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit atau Kelurahan
- KTP yang meninggal Dunia dan KTP Ahli Waris
- Pencairan Bantuan Solidaritas Santo Yusup dilakukan secara tunai dalam waktu
paling lama 7 ( Tujuh ) hari kerja setelah formulir dan kelengkapan diterima.
- Keluarga / Ahli Waris yang tidak mengajukan permohonan Bantuan Solidaritas
Santo Yusup setelah 14 ( Empat Belas ) hari kerja sejak kematian Almarhum,
dianggap tidak membutuhkan Bantuan Solidaritas Santo Yusup
- Lingkungan yang lalai melaksanakan kewajibannya menyetorkan (tiga ) iuran
Santo Yusup umatnya selama 3 ( tiga ) bulan berturut – turut, maka warga
Lingkungannya teresebut sementara waktu tidak diikut sertakan sebagai penerima
bantuan Santo Yusup.