
Mengundang umat untuk mengikuti Ibadat Jalan Salib dilanjutkan dengan Perayaan Ekaristi setiap hari Jumat pukul 18.00 WIB mulai tanggal 7 Maret.
PERATURAN PANTANG DAN PUASA:
Dalam rangka pertobatan dan pembaharuan hidup beriman, Gereja mengajak kita semua untuk mewujudkannya, terutama dalam Masa Prapaskah ini dengan memperhatikan beberapa ketentuan berikut ini:
Dalam Masa Prapaskah kita diwajibkan:
- Berpantang dan berpuasa pada hari Rabu Abu, 5 Maret 2025 dan hari Jumat suci, 18 April 2025. Pada hari jumat lain-lainnya dalam Masa Prapaskah hanya berpantang saja.
- Yang diwajibkan berpuasa menurut Hukum Gereja yang baru adalah semua yang sudah dewasa sampai awal tahun ke enam puluh. Yang disebut dewasa adalah orang yang genap berumur 18 tahun.
- Puasa artinya: Makan kenyang satu kali sehari
- Yang diwajibkan berpantang: Semua yang sudah berumur 14 tahun ke atas
- Pantang yang dimaksud di sini: tiap keluarga atau kelompok atau perorangan memilih dan menentukan sendiri, misalnya: pantang daging, pantang garam, pantang jajan, pantang rokok.
- Selain hal-hal tersebut di atas, sebagai penanda amal kasih yang adalah wujud nyata pertobatan, kita diajak untuk menjalankan gerakan Solidaritas Celengan Belarasa Anak dimulai sejak Masa Prapaskah 2025
Sekian pengumuman dan terimakasih.