19 Februari 2025

SAKRAMEN PENGUATAN / KRISMA

Syarat

  • Calon penerima Krisma adalah anak yang berumur 13 tahun
  • Sudah dibaptis secara Katolik atau diterima ke dalam Gereja Katolik dan menerima komuni pertama tetapi belum menerima Sakramen Penguatan
  • Melampirkan surat baptis asli dan fotocopy
    Wajib mengikuti masa pembelajaran yang ditentukan sebagai katekumen
  • Peserta dari luar paroki wajib melampirkan surat pengantar dari Pastor Parokinya

Penerimaan Sakramen Krisma

  • Lazimnya diadakan setiap dua tahun sekali (dalam tahun-tahun genap) dan diterimakan oleh Uskup/Vikjen/penggantinya. (tahun ini sudah, berikutnya th 2024)
  • Penerimaan Sakramen Krisma luar biasa diterima oleh mereka yang akan menikah / usia lanjut dan diterimakan oleh Pastor
  • Calon penerima Krisma didampingi oleh wali Krisma

Link download formulir Krisma

Open chat
Hubungi Sekretariat Paroki
Apakah ada yang bisa kami bantu?