Syarat
- Calon penerima Krisma adalah anak yang berumur 13 tahun
- Sudah dibaptis secara Katolik atau diterima ke dalam Gereja Katolik dan menerima komuni pertama tetapi belum menerima Sakramen Penguatan
- Melampirkan surat baptis asli dan fotocopy
Wajib mengikuti masa pembelajaran yang ditentukan sebagai katekumen - Peserta dari luar paroki wajib melampirkan surat pengantar dari Pastor Parokinya
Penerimaan Sakramen Krisma
- Lazimnya diadakan setiap dua tahun sekali (dalam tahun-tahun genap) dan diterimakan oleh Uskup/Vikjen/penggantinya. (tahun ini sudah, berikutnya th 2024)
- Penerimaan Sakramen Krisma luar biasa diterima oleh mereka yang akan menikah / usia lanjut dan diterimakan oleh Pastor
- Calon penerima Krisma didampingi oleh wali Krisma
