Seksi Santo Yusup

DASAR PELAYANAN

Pedoman Tata Laksanan bantuan Solidaritas Santo Yusup Paroki Santo Robertus Bellarminus –  Cililitan didasarkan pada Gerakan Pelayanan Pastoral Deawan paroki Santo Robertus Bellarminus Cililitan dengan memperhatikan dinamika perkembangan serta kondisi social kemasyarakatan umat saat ini. Pedoman ini disusun guna mengatur hal-hal pokok dalem pelaksanaan program Bantuan Solidaritas Santo Yusup guna meringankan beban keluarga bagi umat yang tertimpa musibah kematian.

MISI DAN  TUJUAN

Seksi Santo Yusup mempunyai misi social untuk membantu meringankan beban keluarga karena salah satu anggota keluarga meninggal dunia dan harus dimakamkan.

Tujuannya adalah untuk menggalang  semangat persaudaraan sejati dan kebersamaan serta rasa solidaritas di antara umat katolik Paroki Santo Robertus Bellarminus – Cililitan.

Misi dan tujuan ini dicapai melalui sarana penggalangan dana solidaritas Santo Yusup dari, oleh, dan untuk umat.

SASARAN PELAYANAN SEKSI SANTO YUSUP

Seluruh umat katolik di wilayah Paroki Santo Robertus Bellarminus  – Cililitan yang memiliki kartu Keluarga Katolik, kartu Kuning dan terdaftar sebagai anggota Santo Yusup.

PELAKSANA TUGAS PELAYANAN

Dalam melaksanakan tugas pelayanan ini Dewan Paroki Santo Robertus Bellarminus – Cililitandibantu oleh Seksi Santo Yusup yang bertindak sebagai pelaksana harian dalam melayani umat yang membutuhkan bantuan.

Pertemuan dengan Pihak Elim pada Tanggal : 17 Juli 2022 di Ruang Borgias , Paroki Santo Robertus Bellarminus – Cililitan.
Pihak Elim diwakili oleh : Ibu Nur, Ibu Feli, dan Bpk. Pardi
Pihak Santo Yusup : Yohanes ( Ketua ), Lulud ( Bendahara ), dan Mas Djo ( Sekertaris )
Pertemuan dengan Pihak Elim yang kedua kalinya , 10 September 2022, di Ruang Borgias, Paroki Santo Robertus Bellarminus – Clilitan.
Pihak Elim : Ibu Deborah, Ibu Nur, Bp. Pardi
Pihak Santo Yusup : Lastri (Wakil Sekertaris), Lulud (Bendahara), Mas Djo (Sekertaris), dan Yohanes (Ketua)

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS SEKSI SANTO YUSUP

  1. Pengurus Seksi Santo Yusup bertugas :
  2. Membuat perencanaan dan menetukan program Bantuan Solidaritas Santo Yusup sesuai dengan Visi, Misi, dan Tujuan yang telah di tetapkan oleh paroki.
  3. Menyellengarakan pengelolaan bantuan Solidaritas Santo yusup bagi umat yang membutuhkan.
  4. Mempersiapkan rapat / pertemuan sesuai dengan kebutuhan.
  5. Menyusun laporan berkala kepada Dewan Paroki.
  6. Pengurus Seksi Santo Yusup bertanggung jawab kepada Dewan paroki.

TUGAS KETUA SEKSI SANTO YUSUP

  1. Memimpin Seksi Santo Yusup
  2. Membuat rencana kerja dan menentukan program Bantuan Solidaritas Santo Yusup bedasarkan Pedoman Pelayanan Pastoral Paroki bersama anggota lainnya.
  3. Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan dan aktivitas Seksi Santo Yusup
  4. Mengarahkan, mengkoordinasi dan mengawasi pelaksana tugas anggota pengurus lainnya.
  5. Mengadakan hubungan kerja dengan Seksi / Subseksi lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas sehari – hari
  6. Membuat laporan kegiatan secara periodic (perkwartal) kepada Dewan Paroki.

TUGAS SEKERTARIS SEKSI SANTO YUSUP

  1. Membantu Ketua dalam menyusun rencana kerja program Bantuan Solidaritas Santo Yusup dan memantau pelaksanaannya.
  2. Mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan
  3. Membuat konsep surat menyurat dan agenda surat masuk dan keluar
  4. Melaksanakan koordinasi penyusunan laporan kegiatan secara periodic untuk dilaporkan kepada Dewan paroki
  5. Mengkoordinasikan penyelenggaraan rapat-rapat / pertemuan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
  6. Membuat catatan / notulen hasil rapat pada setiap rapat / pertemuan yang diadakan dan menyampaikan kepada anggota
  7. Mengelola dokumen dan arsip yang dimiliki oleh Seksi Santo Yusup dengan baik, teratur, aman, dan mudah untuk ditemukan kembali bila diperlukan.

TUGAS BENDAHARA SEKSI SANTO YUSUP

  1. Membuat kebijakan keuangan bersama Ketua dalam rangka pengelolaan keuangan Seksi Santo yusup sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui oleh Dewan paroki.
  2. Mengatur mekanisme penerimaan iuran dari umat dan donator serta mengawasi penyaluran dana bantuan kepada umat yang membutuhkan
  3. Menyusun Laporan Keuangan Seksi Santo yusup secara periodic dan melaporkannya kepada Dewan Paroki setiap triwulan dan tahun.
  4. Melaksanakan inventarisasi harta benda Seksi Santo yusup dan meminta pengesahan kepada Ketua secara periodic ( Setahun Sekali)
  5. Menyellenggarakan pembukuan sesuai dengan system yang telah ditentukan oleh Dewan Paroki.
  6. Bersama dengan Ketua dan Dewan paroki menentukan besarnya Iuran Bantuan Solidaritas Santo Yusup.
  7.  

TUGAS ANGGOTA SEKSI SANTO YUSUP

  1. Membantu Ketua dalam melaksanakan tujuan tugasnya sesuai dengan pelimpahan wewenang yang ditentukan oleh Ketua.
  2. Membantu kelancaran tugas-tugas Seksi Santo Yusup
  3. Memelihara dan mengusulkan pengembangan system dan kinerja kelembagaan dalam pengelolaan Seksi Santo Yusup.

 

BERAPA BESARNYA IURAN SANTO YUSUP YANG DIKENAKAN KE ANGGOTA ?

Untuk iuran Santo yusup yang dikenakan ke anggota adalah sebesar Rp. 7.500,00 / bulannya per KK*

Apabila ada perubahan besaran Iuran Santo Yusup akan diinformasikan lebih lanjut.

BAGAIMANA CARA PEMBAYARAN IURAN SANTO YUSUP

Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini :

Untuk pembayaran Iuran Santo yusup dilakukan di lingkungan masing-masing secara kolegial melalui Ketua Lingkungan masing-masing.
Ketua Lingkungan akan melakukan penyetoran Iuran Santo yusup yang terkumpul tiap bulannya ke Sekretariat Paroki dengan melampirkan Rekapan pembayaran yang akan ditandatangani oleh pihak Sekretariat Paroki.

 Notes :
Apabila ada perubahan SOP pembayaran Iuran Santo Yusup akan kami informasikan kembali melalui Ketua Lingkungan masing-masing.

 

 BAGAIMANA PENDAFTARAN MENJADI ANGGOTA SANTO YUSUP ?

Untuk warga umat katolik Paroki Santo Robertus Bellarminus  – Cililitan yang belum menjadi Anggota Santo yusup dan berkeinginan menjadi anggota Santo yusup maka dapat mendaftarkan ke Ketua Lingkungan masing-masing sesuai dengan tempat tinggalnya dan melakukan pembayaran iuran Santo Yusup.
Apabila proses pendaftaran keanggotaan dilakukan pada saat awal Tahun dalam hal ini Bulan januari maka pembayaran iuran hanya 1 bulan sebesar Rp. 7.500,00 / KK
Apabila pendaftaran  keanggotaan dilakukan setelah bulan januari maka pembayaran dilakukan sebanyak bulan yang  sebelumnya.yang dihitung dari bulan Januari.

Contoh : Pendaftaran dilakukan pada bulan Oktober, maka pembayaran iuran sebesar :
Perhitungan dari Januari sampai dengan oktober = 10 bulan.
Jadi pembayaraniuran Santo yusup sebesar :
10 Bulan X Rp. 7.500,00 = Rp. Rp. 75.000,00

 

TATA CARA PENGGUNAAN BANTUAN SOLIDARITAS SANTO YUSUP

BAGAIMANA PROSES PENGGUNAAN BANTUAN SOLIDARITAS SANTO YUSUP ?

Bantuan Solidaritas Santo yusup hanya dapat digunakan oleh :

  1. Umat Paroki yang beragama KATOLIK
  2. Menjadi Anggota Santo Yusup minimal 3 Bulan
  3. Membayar Iuran secara periodik di awal bukan di akhir pada saat ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
  4. Apabila ada anggota keluarga yang meninggal dunia , maka pihak keluarga menghubungi Ketua Lingkungan atau seksi Santo Yusup Lingkungan.
  5. Ketua Lingkungan / Seksi Santo Yusup Lingkungan tidak diperkenankan menghubungi pihak pelayanan kedukaan yang bekerja sama dengan pihak Seksi Santo Yusup tanpa sepengetahuan dan seizing dari Ketua Seksi Santo Yusup.
  6. Pihak Pelayanan Kedukaan dalam hal ini ELIM tidak akan mengirimkan Peti Mati tanpa persetujuan dari Seksi Santo yusup Paroki Santo robertus Bellarminus – Cililitan.
  7. Untuk saat ini Pelayanan Kedukaan yang bekerja sama dengan Seksi Santo Yusup Santo Robertus Bellarminus – Cililitan adalah ELIM
  8. Apabila ada perubahan dari Pelayanan Kedukaan akan diinformasikan lebih lanjut.
  9. Ketua Lingkungan / Seksi Santo yusup Lingkungan menghubungi Seksi Santo Yusup dalam hal ini bias Ketua, Sekertaris, Bendahara , maupun anggota lainnya.
  10. Ketua Lingkungan / Seksi Santo Yusup Lingkungan memberikan informasi yang jelas mengenai umat lingkungan yang meninggal dunia kepad Seksi Santo Yusup dengan mengirimkan :
  • KTP yang meninggal dunia
  • Kartu Kuning peserta Santo Yusup dengan melampirkan pembayaran iuran
  • Surat Kematian yang meninggal dunia
  • Kartu Keluarga katolik
  • Alamat tujuan dan Share Loc untuk pengiriman Peti Mati

BANTUAN SOLIDARITAS SANTO YUSUP

  1. Bantuan Solidaritas Santo Yusup diberikan kepada Umat katolik warga Lingkungan yang terdaftar sebagai anggota Santo yusup, memiliki Kartu Keluarga Katolik dan Kartu Kuning
  2. Bantuan Santo Yusup diberikan kepada Keluarga Umat yang meninggal dunia
  3. Besarnya Bantuan Solidaritas Santo yusup yang diberikan adalah sebagai berikut :
    Paket Pemakaman dengan perincian sebagai perikut :
  • Peti dan perlengkapannya senilai : Rp. 2.550.000,00
  • Transportasi mobil Jenazah, senilai : Rp. 750.000,00
  • Tanah Makam Kelas III, senilai Rp. 850.000,00

          Untuk Non Paket, apakah menggunakan jasa Elim maupun yang lainnya,  Besaran yang diberikan adalah senilai : Rp. 4.150.000,00.

  1. Besarnya Bantuan Solidaritas Santo Yusup dapat ditinjau sewaktu waktu sesuai  dengan kebutuhan dan harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Dewan paroki Harian.

 

Notes :
Ada beberapa catatan , yaitu :

  1. Nilai tersebut yang berlaku saat ini, apabila ada perubahan akan diberikan informasi lebih lanjut.
  2. Transportasi senilai Rp. 750.000,00 untuk 2 rute perjalanan :
    a.  ELIM ke Rumah Sakit / Rumah Duka
    b.  Rumah Sakit / Rumah Duka ke Tempat Pemakaman Umum
    Apabila ada kelebihan 1 rute akan dikenakan biaya tambahan  ke pihak  keluarga oleh Elim, yang nilainya sebesar : Rp. 325.000,00
  1. Untuk Tanah makam yang ditawarkan ada kenaikan sebesar Rp. 650.000,00 jadi total untuk Tanah Makam yang ditawarkan sebesar
    Rp. 1.500.000,00 (kenaikan  sudah terjadi di Bulan Maret 2021)

 

TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN SOLIDARITAS SANTO YUSUP

  1. Yang berhak menerima Bantuan Solidaritas Santo Yusup adalah umat Katolik warga Lingkungan Paroki Santo Robertus Bellarminus – Cililitan yang sudah terdaftar sebaga anggota Santo Yusup sekurang-kurangnya 3 ( Tiga ) bulan.
  2. Bantuan Solidaritas Santo Yusup diberikan kepada keluarga / ahli waris umat katolik yang meninggal dunia.
  3. Keluarga / Ahli Waris yang membutuhkan Bantuan Solidaritas Santo Yusup wajib mengisi Formulir Permohonan Bantuan Solidaritas Santo Yusup yang telah disediakan.
  4. Formulir yang telah diisi lengkap, ditanda tangani kepada Keluarga / Ahli Waris wajib disahkan dan ditanda tangani oleh Ketua Lingkungan sebelum diserahkan kepada Seksi Santo Yusup untuk memperoleh tanda tangan Ketua Seksi Santo Yusup.
  5. Formulir yang telah disahkan, diserahkan langsung oleh kepala keluarga / Ahli Waris kepada Seksi Santo Yusup dengan dilampiri :
  • Foto Copy Kartu Keluarga Katolik
  • Foto Copy Kartu Kuning
  • Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit atau Kelurahan
  • KTP yang meninggal Dunia dan KTP Ahli Waris
  1. Pencairan Bantuan Solidaritas Santo Yusup dilakukan secara tunai dalam waktu

          paling lama 7 ( Tujuh ) hari kerja setelah formulir dan kelengkapan diterima.

  1. Keluarga / Ahli Waris yang tidak mengajukan permohonan Bantuan Solidaritas

         Santo Yusup setelah 14 ( Empat Belas ) hari kerja sejak kematian Almarhum,

         dianggap tidak membutuhkan Bantuan Solidaritas Santo Yusup

  1. Lingkungan yang lalai melaksanakan kewajibannya menyetorkan (tiga ) iuran

        Santo Yusup umatnya selama  3 ( tiga ) bulan berturut – turut, maka warga  

        Lingkungannya teresebut sementara waktu tidak diikut sertakan sebagai penerima

        bantuan Santo Yusup.