Sering kali kita mendengar pengumuman pernikahan di berita Paroki :

Pengumuman pertama :

Theresia Sylvia Ery Tanjunga dengan Ignatius Krisna Budi Aryoko – keduanya dari Paroki Cililitan

Bagi Anda yang mengetahui adanya halangan – halangan perkawinan mereka, wajib memberitahukan kepada Pastor Paroki.

Namun, masalahnya apakah umat cukup tahu apakah halangan – halangan tersebut ?

1. HALANGAN KODRATI

Halangan Impotensi ( Kanon 1084)

Impotensi untuk melakukan persetubuhan yang mendahului (antecedens) perkawinan dan bersifat tetap (perpetua), entah dari pihak laki-laki entah dari pihak perempuan, entah bersifat mutlak entah relatif, menyebabkan perkawinan tidak sah menurut kodratnya sendiri.

Halangan Ligamen / Ikatan Nikah (Kanon 1085)

Tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh orang yang terikat perkawinan sebelumnya, meskipun perkawinan itu belum consummatum.

Meskipun perkawinan yang terdahulu tidak sah atau telah diputus atas alasan apapun, namun karena itu saja seseorang tidak boleh melangsungkan perkawinan lagi sebelum ada kejelasan secara legitim dan pasti mengenai nulitas dan pemutusannya.

Halangan ikatan darah garis lurus (Kanon 1091)

Tidak sahlah perkawinan antara mereka semua yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan ke atas dan ke bawah, baik yang sah maupun yang natural.

 

2. HALANGAN GEREJAWI 

Halangan Umur (Kanon 1083)

Laki-laki sebelum berumur genap enam belas tahun, dan perempuan sebelum berumur genap empat belas tahun, tidak dapat melangsungkan perkawinan yang sah.

Halangan Beda Agama  (Kanon 1086)

Perkawinan antara dua orang, yang di antaranya satu telah dibaptis dalam Gereja Katolik atau diterima di dalamnya, sedangkan yang lain tidak dibaptis, adalah tidak sah.

Halangan Tahbisan Suci  (Kanon 1087)

Tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh mereka yang telah menerima tahbisan suci.

Halangan Kaul Kemurnian Publik  (Kanon 1088)

Tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh mereka yang terikat kaul kekal publik kemurnian dalam satu tarekat religius.

Halangan Penculikan dan Penahanan (Kanon 1089)

Antara laki-laki dan perempuan yang diculiknya atau sekurang-kurangnya ditahan dengan maksud untuk dinikahi, tidak dapat ada perkawinan, kecuali bila kemudian setelah perempuan itu dipisahkan dari penculiknya serta berada di tempat yang aman dan merdeka, dengan kemauannya sendiri memilih perkawinan itu.

Halangan Crimen / Pembunuhan (Kanon 1090)

Tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh orang yang dengan maksud untuk menikahi orang tertentu melakukan pembunuhan terhadap pasangan orang itu atau terhadap pasangannya sendiri.

Juga tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan antara mereka yang dengan kerja sama fisik atau moril melakukan pembunuhan terhadap salah satu dari pasangan itu.

Halangan Ikatan Darah Garis Menyamping  (Kanon 1091)

Dalam garis keturunan menyamping, perkawinan tidak sah sampai dengan tingkat keempat.

Halangan Semenda  (Kanon 1092)

Hubungan semenda dalam garis lurus menggagalkan perkawinan dalam tingkat mana pun.

Kesemendaan adalah hubungan yang timbul akibat dari perkawinan sah entah hanya ratum atau ratum consummatum. Kesemendaan yang timbul dari perkawinan sah antara dia orang tidak dibaptis akan menjadi halangan pada hukum Gereja bagi pihak yang mempunyai hubungan kesemendaan setelah pembaptisan dari salah satu atau kedua orang itu. Menurut hukum Gereja hubungan kesemendaan muncul hanya antara suami dengan saudara-saaudari dari isteri dan antara isteri dengan saudara-saaudara suami. Saudara-saudara suami tidak mempunyai kesemendaan dengan saudara-saudara isteri dan sebaliknya. Menurut kodeks baru 1983 hubungan kesemendaan yang membuat perkawinan tidak sah hanya dalam garis lurus dalam semua tingkat.

Halangan Kelayakan Publik (Kanon 1093)

Halangan kelayakan publik timbul dari perkawinan tidak-sah setelah terjadi hidup bersama atau dari konkubinat yang diketahui umum atau publik, dan menggagalkan perkawinan dalam garis lurus tingkat pertama antara pria dengan orang yang berhubungan darah dengan pihak wanita, dan sebaliknya.

Halangan Pertalian Hukum  (Kanon 1094)

Tidak dapat menikah satu sama lain dengan sah mereka yang mempunyai pertalian hukum yang timbul dari adopsi dalam garis lurus atau garis menyamping tingkat kedua.

Halangan yang bersumber  dari hukum ilahi mengikat semua orang, baik yang dibaptis maupun yang tidak dibaptis. Sedangkan halangan yang bersumber dari hukum gerejawi mengikat mereka yang dibaptis dalam Gereja Katolik atau yang diterima di dalamnya (Kanon 11 dan Kanon 1059).

Halangan yang bersumber dari hukum ilahi tidak bisa didispensasi. Sedangkan halangan yang bersumber dari hukum gerejawi bisa didispensasi oleh otoritas gerejawi yang berwenang, dengan memenuhi ketentuan undang-undang mengenai pemberian dispensasi (Kanon 85 – 93).

 

Sumber :

Rekoleksi SKK Perkawinan Katolik – Dekenat Timur – Rm. Fransiscus Asisi Budiyono MSF

katolisitas.org

imankatolik.or.id