Perkawinan Katolik menurut KHK1983 kan.1055 §1 adalah perjanjian (foedus) antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk kebersamaan hidup. Latar belakang definisi ini adalah dokumen Konsili Vatikan II, Gaudium et Spes §48). GS dan KHK tidak lagi mengartikan perkawinan sebagai kontrak.

Gereja Katolik sangat menyarankan bagi pasangan yang akan menikah untuk bisa mengikuti kursus Membangun Rumah Tangga (MRT) terlebih dahulu sebagai bekal pasangan calon yang akan menikah.

Apakah itu Kursus MRT?

Kursus Membangun Rumah Tangga (MRT) merupakan program Persiapan Perkawinan yang memberi informasi dan pemahaman kepada pasangan calon menikah tentang apa itu Perkawinan Katolik, apa itu Perkawinan Sakramental, seperti apa Perkawinan Katolik dalam keseharian pasangan, bagaimana sebaiknya berelasi dengan anak dan keluarga besar, bagaimana mengelola keuangan bersama dan mempertahankan Perkawinan Katolik.

MRT menekankan perlunya keterikatan pasangan sebelum dan selama perkawinan.

Program MRT ini bertujuan supaya pasangan calon menikah :

  1. Saling meneguhkan iman.
  2. Meningkatkan pengetahuan tentang Sakramen Perkawinan Katolik.
  3. Meningkatkan ketrampilan dalam menghidupi janji perkawinan mereka.
  4. Mendapat kesaksian iman dari pasangan yang sudah menikah sebagai contoh bagi para calon menikah.

MRT berusaha membantu pasangan calon menikah untuk bertumbuh menjadi manusia seutuhnya jiwa raga, kehendak dan akal untuk merasakan kebahagiaan dalam perkawinan.

Ibu Benedicta Irene Purwantari selaku Ketua Seksi Kerasulan Keluarga (SKK) Paroki Cililitan berharap pasangan – pasangan Katolik di Paroki bisa tetap teguh memegang janji perkawinan Katolik dan SKK dapat berperan disitu.

SKK Paroki Cililitan secara rutin menyelenggarakan Kursus MRT. Di tahun 2024 pada tanggal 6 & 7 April dan 10 & 11 Agustus 2024. Syarat mengikuti MRT sederhana : bersedia mengikuti MRT bersama pasangan hingga tuntas (tidak boleh datang terlambat di setiap sesi yang diberikan).

Dokumen yang diperlukan :

  1. Foto surat baptis (bagi yang Katolik).
  2. Foto berpasangan dengan latar belakang merah, posisi laki – laki disebelah kanan perempuan.
  3. Membayar Rp500.000 per pasang

Silakan para calon menikah dapat menghubungi Tim SKK Paroki Cililitan :

  1. Ibu Irene Purwantari – Ketua SKK – 08121972107
  2. Ibu Monica – Sekretaris SKK – 08129269247

Membangun Rumah Tangga

Membangun Rumah Tangga

Membangun Rumah Tangga 6 & 7 April 2024

Membangun Rumah Tangga Katolik   Membangun Rumah Tangga Katolik  Membangun Rumah Tangga Katolik