INFORMASI PELAYANAN
INFORMASI APA YANG ANDA BUTUHKAN?
SAKRAMEN BAPTIS REMAJA / DEWASA
Syarat
Berusia diatas 7 tahun
Dengan sadar dan atas kehendak sendiri ingin menjadi Katolik
Wajib mengikuti masa pembelajaran yang ditentukan sebagai katekumen
Dokumen yang Diperlukan
Bagi yang BELUM menikah
- Fotocopy akte kelahiran
Fotocopy KK Gereja (jika ada) - Surat pernyataan dari orang tua bagi yang berusia dibawah 17 tahun.
Bagi yang SUDAH menikah
- Fotocopy akte kelahiran
Fotocopy KK paroki - Fotocopy akte perkawinan agama
- Fotocopy akte perkawinan sipil
Pembaptisan
pelaksanaan di bulan Desember dan sebelum Paskah, waktunya ditentukan kemudian.
Catatan:
- Bagi calon baptis kelas 4 SD sampai dengan usia 13 tahun, pada saat perayaan penerimaan sakramen baptis sekaligus pula akan menerima komuni pertama. Sedangkan bagi mereka yang berusia 13 tahun keatas menerima sakramen inisiasi lengkap: baptis, krisma dan komuni pertama.
- Bagi yang sudah menikah dan perkawinannya belum diteguhkan secara Katolik, silakan mengisi formulir pemberesan perkawinan.
SAKRAMEN BAPTIS BAYI/ANAK
Pembaptisan bayi diadakan setiap 2 bulan sekali pada minggu ke-4 tiap bulan genap.
Syarat
Anak berusia kurang dari 7 tahun.
Kedua orang tua wajib mengikuti rekoleksi persiapan pada waktu yang ditentukan.
Syarat wali baptis :
Seorang katolik yang berusia dewasa dan telah menerima Sakramen Inisiasi (Baptis, Komuni dan Penguatan)
Dokumen yang Diperlukan
Fotocopy akte kelahiran
Fotocopy KK Gereja
Fotocopy akte perkawinan agama (jika ada)
Fotocopy akte perkawinan sipil (jika ada)
Surat Pengantar Pastor Paroki, jika dari luar Paroki Cililitan
Fotocopy surat baptis wali baptis; Jika di surat baptis belum tercatatkan Sakramen Penguatan, maka dilampirkan juga fotocopy sertifikat penerimaan Sakramen Penguatan.
Prosedur
Orangtua calon baptis mengambil dan mengisi Formulir Baptis dilengkapi dengan dokumen yang diminta diserahkan ke sekretariat paling lambat 1 minggu sebelum rekoleksi berlangsung
Kedua orangtua dan walibaptis wajib mengikut rekoleksi pada Mingg ke 3 setelah misa kedua.
Menerima Sakramen Pembaptisan Bayi yang dilaksanakan pada hari Minggu ke 4 setiap dua bulan sekali (pada bulan genap)
SAKRAMEN PERKAWINAN
Sebelum Memulai proses, pastikan bahwa anda telah memiliki dokumen – dokumen persyaratan sebagai berikut :
- Sertifikat Membangun Rumah Tangga(MRT)/fotokopi halaman yang ada fotonya (buku diserahkan)
- Surat Keterangan dari Ketua Lingkungan
- Surat Pengantar dari Pastor Paroki apabila berasal dari Paroki lain
- Salinan Surat Baptis terbaru ( tidak lebih dari 6 bulan )
- Kartu Keluarga ( Gereja dan Pemerintah )
- Pas Foto berdampingan uk. 4×6 sebanyak 3 lembar dengan berpakaian rapi/berkemeja ( untuk anggota TNI-POLRI berpakaian PDH )
- Fotokopi Akte Kelahiran dan KTP
- Surat Baptis dan Sidi bagi calon dari agama Kristen
- Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi bagi calon dari yang bukan beragama Katolik
- Surat izin Komandan bagi calon anggota TNI-POLRI
- Fotokopi Surat pengantar pernikahan dari Kelurahan (N1,N2, dan N4)
- 2 (dua) orang saksi perkawinan (pasangan suami istri yang beragama Katolik dan sudah menikah secara katolik, serta telah menerima Sakramen Inisiasi (Baptis, Komuni dan Penguatan)
Semua persyaratan diserahkan ke sekretariat paling lambat 4 bulan sebelum hari H
KOMUNI PERTAMA
Persyaratan
Sudah dibaptis secara Katolik atau diterima ke dalam Gereja Katolik tetapi belum menerima komuni pertama
Calon penerima Komuni Pertama adalah anak yang sudah berusia 9 tahun keatas / kelas 4 SD
Wajib mengikuti masa persiapan sesuai dengan ketentuan
Kedua orangtua calon Komuni Pertama wajib menghadiri semua pertemuan yang diselenggarakan oleh Seksi Katekese
Peserta dari luar paroki wajib melampirkan surat pengantar dari Pastor Parokinya
Dokumen yang Diperlukan
Bagi yang BELUM menikah
- Fotocopy surat baptis
- Fotocopy KK Paroki
Surat pengantar Pastor Paroki, jika berasal dari luar Paroki Cililitan
Bagi yang SUDAH menikah
- Fotocopy surat baptis
- Fotocopy KK Paroki
- Fotocopy akte perkawinan agama (jika ada)
- Fotocopy akte perkawinan sipil (jika ada)
- Surat pengantar Pastor Paroki, jika berasal dari luar Paroki Cililitan.
Pelajaran Komuni Pertama
- Waktu pelaksaaan pelajaran Komuni Pertama akan diumumkan kemudian.
- Kedua orangtua dan calon peserta Komuni Pertama diwajibkan mengikuti rekoleksi
Penerimaan Sakramen Ekaristi
Komuni Pertama diadakan setahun sekali (biasanya bertepatan dengan Hari Raya Tubuh dan Darah Kristus)
Kedua orangtua wajib hadir mendampingi anak menerima Komuni Pertama di Gereja
Link download formulir komuni pertama
SAKRAMEN PENGUATAN / KRISMA
Syarat
- Calon penerima Krisma adalah anak yang berumur 13 tahun
- Sudah dibaptis secara Katolik atau diterima ke dalam Gereja Katolik dan menerima komuni pertama tetapi belum menerima Sakramen Penguatan
- Melampirkan surat baptis asli dan fotocopy
Wajib mengikuti masa pembelajaran yang ditentukan sebagai katekumen - Peserta dari luar paroki wajib melampirkan surat pengantar dari Pastor Parokinya
Penerimaan Sakramen Krisma
- Lazimnya diadakan setiap dua tahun sekali (dalam tahun-tahun genap) dan diterimakan oleh Uskup/Vikjen/penggantinya. (tahun ini sudah, berikutnya th 2024)
- Penerimaan Sakramen Krisma luar biasa diterima oleh mereka yang akan menikah / usia lanjut dan diterimakan oleh Pastor
- Calon penerima Krisma didampingi oleh wali Krisma
KARTU KELUARGA (BARU/PEMBARUAN)
Sebelum Memulai Proses, Pastikan bahwa Anda memiliki dokumen – dokumen persyaratan sebagai berikut :
- Kartu Keluarga Lama (jika pembaruan)
- Kartu Keluarga Sipil
- Akta Pernikahan
- Surat Baptis
Setelah sekretariat mencetak KK, dikembalikan ke Keluarga/lingkungan untuk tanda tangan Kepala Keluarga, Setelah tanda tangan, dikembalikan lagi ke ketua lingkungan, setelah itu baru kembali ke sekretariat untuk ttd Romo Kepala. KK sudah siap untuk diambil melalui ketua lingkungan
SKEMA PEMBAYARAN IURAN SANTO YUSUP YANG BERLAKU SAAT INI
Langkah-Langkah Pembayaran Iuran Santo Yusup melalui Lingkungan :
1. Kepala Keluaraga akan melakukan pembayaran iuran SantoYusup dengan cara membayarkan melalui Ketua Lingkungan masing-masing.
Ketua Lingkungan tiap bulannya akan melakukan penagihan kepada peserta Santo Yusup melalui Seksi Santo Yusup Lingkungan
Pembayaran akan dilakukan di awal bulan untuk tiap bulannya.
2. Apabila uang Iuran Santo Yusup sudah terkumpul, maka pihak Ketua Lingkungan / Seksi Santo Yusup Lingkungan akan melakukan rekap dan paraf pada Kartu Kuning sebagai bukti sudah
dilakukan pembayaran iuran Santo Yusup.
3. Uang Iuran yang sudah terkumpul akan disetorkan oleh Ketua Lingkungan /Seksi Santo Yusup Lingkungan ke Sekertariat Paroki (diterima oleh Sdra. Markus) dengan menyerahkan
rekapan jumlah iuran dan peserta anggota Santo Yusup.
Sedangkan Pihak Sekeratiat akan memberikan Bukti tanda setor iuran/ tanda terima sebagai bukti pembayaran iuran Santo yusup.
Langkah-Langkah Pembayaran Iuran Santo Yusup Personal
1. Pihak Kepala Keluarga apabila melakukan pembayaran secara personal, maka pihak Kepala Keluarga akan langsung mendatangai Sekertariat Paroki untuk melakukan pembayaran.
2. Dengan membawa Kartu Kuning, peserta Santo Yusup memberikan uang iuran langsung ke Sekertariat Paroki ( Sdra. Markus).
Pihak Sekertariat akan memberikan paraf di kartu Kuning sesuai dengan Bulan yang akan dilakukan pembayaran dan akan memberikan tanda terima sebagai bukti pembayaran
Iuran Santo Yusup.
SKEMA PEMBAYARAN KLAIM BANTUAN SOLIDARITAS ANTO YUSUP
Langkah-Langkah Pencairan Klaim Bantuan Solidaritas Santo Yusup :
1. Kepala Keluarga / Ahli Waris akan mengisi Form Bantuan Solidaritas Santo Yusup dengan dilengkapi Syarat-Syarat :
a. Foto Copy Kartu Keluarga Katolik yang masih berlaku
b. Foto Copy Kartu Kuning
c. Foto Copy Surat Kematian
d. Foto Copy KTP yang Meninggal Dunia
Form dapat diambil di Ketua Lingkungan atau di Buku Saku Santo Yusup bagian belakang.
2. Apabila sudah diisi dan dilengkapi syarat-syaratnya kemudian ditanda tangani oleh Ahli Waris / Pihak Keluarga yang berduka.
Tanda Tangan Pemohon tidak boleh diwakilkan oleh orang diluar kart Keluarga Katolik.
3. Form yang sudah lengkap kemudian dibawa ke Ketua Lingkungan untuk dilakukan pengechekan dan ditandatangani oleh Ketua Lingkungan yang bersangkutan.
4. Apabila sudah ditandatangan oleh pihak Ketua Lingkungan , Form diajukan oleh Ketua Lingkungan kepada Seksi Santo Yusup dalam hal ini Ketua Seksi Santo Yusup
5. Ketua Seksi Santo Yusup akan melakukan pengechekan kembali dan akan memberikan persetujuan untuk dilakukan pembayaran Bantuan Solidaritas Santo Yusup
6. Form yang telah diberikan persetujuan oleh Santo Yusup akan diserahkan ke bagian Sekertariat paroki untuk dilakukan proses pencairan.
7. Form yang sudah diberikan persetujuan akan dilengkapi dengan tagihan dari pihak Elim. Sebelum dilakukan pembayaran dan pencairan , pihak sekertariat akan
kembali meminta persetujuan Santo Yusup.
8. Untuk Form yang sudah disetujui maka akan dibawa ke Romo Kepala Paroki untuk proses lebih lanjut.
9. Proses pencairan Bantuan Solidaritas Santo Yusup siap di berikan kepada pihak Ahli Waris.
10. Untuk penerimaan Bantuan Solidaritas Santo Yusup hanya boleh diterima oleh Anggota Keluarga yang bersangkutan, tidak boleh diwakilka diluar anggota keluarga.
- PELAYANAN BAPTIS DEWASA
- PELAYANAN BAPTIS BAYI
- PELAYANAN PERKAWINAN
- PELAYANAN KOMUNI PERTAMA
- PELAYANAN KRISMA
- PELAYANAN KARTU KELUARGA
- PELAYANAN SANTO YUSUF
SAKRAMEN BAPTIS REMAJA / DEWASA
Syarat
Berusia diatas 7 tahun
Dengan sadar dan atas kehendak sendiri ingin menjadi Katolik
Wajib mengikuti masa pembelajaran yang ditentukan sebagai katekumen
Dokumen yang Diperlukan
Bagi yang BELUM menikah
- Fotocopy akte kelahiran
Fotocopy KK Gereja (jika ada) - Surat pernyataan dari orang tua bagi yang berusia dibawah 17 tahun.
Bagi yang SUDAH menikah
- Fotocopy akte kelahiran
Fotocopy KK paroki - Fotocopy akte perkawinan agama
- Fotocopy akte perkawinan sipil
Pembaptisan
pelaksanaan di bulan Desember dan sebelum Paskah, waktunya ditentukan kemudian.
Catatan:
- Bagi calon baptis kelas 4 SD sampai dengan usia 13 tahun, pada saat perayaan penerimaan sakramen baptis sekaligus pula akan menerima komuni pertama. Sedangkan bagi mereka yang berusia 13 tahun keatas menerima sakramen inisiasi lengkap: baptis, krisma dan komuni pertama.
- Bagi yang sudah menikah dan perkawinannya belum diteguhkan secara Katolik, silakan mengisi formulir pemberesan perkawinan.
SAKRAMEN BAPTIS BAYI/ANAK
Pembaptisan bayi diadakan setiap 2 bulan sekali pada minggu ke-4 tiap bulan genap.
Syarat
Anak berusia kurang dari 7 tahun.
Kedua orang tua wajib mengikuti rekoleksi persiapan pada waktu yang ditentukan.
Syarat wali baptis :
Seorang katolik yang berusia dewasa dan telah menerima Sakramen Inisiasi (Baptis, Komuni dan Penguatan)
Dokumen yang Diperlukan
Fotocopy akte kelahiran
Fotocopy KK Gereja
Fotocopy akte perkawinan agama (jika ada)
Fotocopy akte perkawinan sipil (jika ada)
Surat Pengantar Pastor Paroki, jika dari luar Paroki Cililitan
Fotocopy surat baptis wali baptis; Jika di surat baptis belum tercatatkan Sakramen Penguatan, maka dilampirkan juga fotocopy sertifikat penerimaan Sakramen Penguatan.
Prosedur
Orangtua calon baptis mengambil dan mengisi Formulir Baptis dilengkapi dengan dokumen yang diminta diserahkan ke sekretariat paling lambat 1 minggu sebelum rekoleksi berlangsung
Kedua orangtua dan walibaptis wajib mengikut rekoleksi pada Mingg ke 3 setelah misa kedua.
Menerima Sakramen Pembaptisan Bayi yang dilaksanakan pada hari Minggu ke 4 setiap dua bulan sekali (pada bulan genap)
Catatan :
Bagi orang tua yg ingin anaknya dibaptis di bulan Oktober 2022, segera mendaftar ke ketua lingkungan dan menyerahkan persyaratannya ke sekretariat gereja sebelum tgl 14 Oktober 2022. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
SAKRAMEN PERKAWINAN
Sebelum Memulai proses, pastikan bahwa anda telah memiliki dokumen – dokumen persyaratan sebagai berikut :
- Sertifikat Membangun Rumah Tangga(MRT)/fotokopi halaman yang ada fotonya (buku diserahkan)
- Surat Keterangan dari Ketua Lingkungan
- Surat Pengantar dari Pastor Paroki apabila berasal dari Paroki lain
- Salinan Surat Baptis terbaru ( tidak lebih dari 6 bulan )
- Kartu Keluarga ( Gereja dan Pemerintah )
- Pas Foto berdampingan uk. 4×6 sebanyak 3 lembar dengan berpakaian rapi/berkemeja ( untuk anggota TNI-POLRI berpakaian PDH )
- Fotokopi Akte Kelahiran dan KTP
- Surat Baptis dan Sidi bagi calon dari agama Kristen
- Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi bagi calon dari yang bukan beragama Katolik
- Surat izin Komandan bagi calon anggota TNI-POLRI
- Fotokopi Surat pengantar pernikahan dari Kelurahan (N1,N2, dan N4)
- 2 (dua) orang saksi perkawinan (pasangan suami istri yang beragama Katolik dan sudah menikah secara katolik, serta telah menerima Sakramen Inisiasi (Baptis, Komuni dan Penguatan)
Semua persyaratan diserahkan ke sekretariat paling lambat 4 bulan sebelum hari H
KOMUNI PERTAMA
Persyaratan
Sudah dibaptis secara Katolik atau diterima ke dalam Gereja Katolik tetapi belum menerima komuni pertama
Calon penerima Komuni Pertama adalah anak yang sudah berusia 9 tahun keatas / kelas 4 SD
Wajib mengikuti masa persiapan sesuai dengan ketentuan
Kedua orangtua calon Komuni Pertama wajib menghadiri semua pertemuan yang diselenggarakan oleh Seksi Katekese
Peserta dari luar paroki wajib melampirkan surat pengantar dari Pastor Parokinya
Dokumen yang Diperlukan
Bagi yang BELUM menikah
- Fotocopy surat baptis
- Fotocopy KK Paroki
Surat pengantar Pastor Paroki, jika berasal dari luar Paroki Cililitan
Bagi yang SUDAH menikah
- Fotocopy surat baptis
- Fotocopy KK Paroki
- Fotocopy akte perkawinan agama (jika ada)
- Fotocopy akte perkawinan sipil (jika ada)
- Surat pengantar Pastor Paroki, jika berasal dari luar Paroki Cililitan.
Pelajaran Komuni Pertama
- Waktu pelaksaaan pelajaran Komuni Pertama akan diumumkan kemudian.
- Kedua orangtua dan calon peserta Komuni Pertama diwajibkan mengikuti rekoleksi
Penerimaan Sakramen Ekaristi
Komuni Pertama diadakan setahun sekali (biasanya bertepatan dengan Hari Raya Tubuh dan Darah Kristus)
Kedua orangtua wajib hadir mendampingi anak menerima Komuni Pertama di Gereja
Link download formulir komuni pertama
SAKRAMEN PENGUATAN / KRISMA
Syarat
- Calon penerima Krisma adalah anak yang berumur 13 tahun
- Sudah dibaptis secara Katolik atau diterima ke dalam Gereja Katolik dan menerima komuni pertama tetapi belum menerima Sakramen Penguatan
- Melampirkan surat baptis asli dan fotocopy
Wajib mengikuti masa pembelajaran yang ditentukan sebagai katekumen - Peserta dari luar paroki wajib melampirkan surat pengantar dari Pastor Parokinya
Penerimaan Sakramen Krisma
- Lazimnya diadakan setiap dua tahun sekali (dalam tahun-tahun genap) dan diterimakan oleh Uskup/Vikjen/penggantinya. (tahun ini sudah, berikutnya th 2024)
- Penerimaan Sakramen Krisma luar biasa diterima oleh mereka yang akan menikah / usia lanjut dan diterimakan oleh Pastor
- Calon penerima Krisma didampingi oleh wali Krisma
KARTU KELUARGA (BARU/PEMBARUAN)
Sebelum Memulai Proses, Pastikan bahwa Anda memiliki dokumen – dokumen persyaratan sebagai berikut :
- Kartu Keluarga Lama (jika pembaruan)
- Kartu Keluarga Sipil
- Akta Pernikahan
- Surat Baptis
Setelah sekretariat mencetak KK, dikembalikan ke Keluarga/lingkungan untuk tanda tangan Kepala Keluarga, Setelah tanda tangan, dikembalikan lagi ke ketua lingkungan, setelah itu baru kembali ke sekretariat untuk ttd Romo Kepala. KK sudah siap untuk diambil melalui ketua lingkungan
SKEMA PEMBAYARAN IURAN SANTO YUSUP YANG BERLAKU SAAT INI
Langkah-Langkah Pembayaran Iuran Santo Yusup melalui Lingkungan :
1. Kepala Keluaraga akan melakukan pembayaran iuran SantoYusup dengan cara membayarkan melalui Ketua Lingkungan masing-masing.
Ketua Lingkungan tiap bulannya akan melakukan penagihan kepada peserta Santo Yusup melalui Seksi Santo Yusup Lingkungan
Pembayaran akan dilakukan di awal bulan untuk tiap bulannya.
2. Apabila uang Iuran Santo Yusup sudah terkumpul, maka pihak Ketua Lingkungan / Seksi Santo Yusup Lingkungan akan melakukan rekap dan paraf pada Kartu Kuning sebagai bukti sudah
dilakukan pembayaran iuran Santo Yusup.
3. Uang Iuran yang sudah terkumpul akan disetorkan oleh Ketua Lingkungan /Seksi Santo Yusup Lingkungan ke Sekertariat Paroki (diterima oleh Sdra. Markus) dengan menyerahkan
rekapan jumlah iuran dan peserta anggota Santo Yusup.
Sedangkan Pihak Sekeratiat akan memberikan Bukti tanda setor iuran/ tanda terima sebagai bukti pembayaran iuran Santo yusup.
Langkah-Langkah Pembayaran Iuran Santo Yusup Personal
1. Pihak Kepala Keluarga apabila melakukan pembayaran secara personal, maka pihak Kepala Keluarga akan langsung mendatangai Sekertariat Paroki untuk melakukan pembayaran.
2. Dengan membawa Kartu Kuning, peserta Santo Yusup memberikan uang iuran langsung ke Sekertariat Paroki ( Sdra. Markus).
Pihak Sekertariat akan memberikan paraf di kartu Kuning sesuai dengan Bulan yang akan dilakukan pembayaran dan akan memberikan tanda terima sebagai bukti pembayaran
Iuran Santo Yusup.
SKEMA PEMBAYARAN KLAIM BANTUAN SOLIDARITAS SANTO YUSUP
Langkah-Langkah Pencairan Klaim Bantuan Solidaritas Santo Yusup :
1. Kepala Keluarga / Ahli Waris akan mengisi Form Bantuan Solidaritas Santo Yusup dengan dilengkapi Syarat-Syarat :
a. Foto Copy Kartu Keluarga Katolik yang masih berlaku
b. Foto Copy Kartu Kuning
c. Foto Copy Surat Kematian
d. Foto Copy KTP yang Meninggal Dunia
Form dapat diambil di Ketua Lingkungan atau di Buku Saku Santo Yusup bagian belakang.
2. Apabila sudah diisi dan dilengkapi syarat-syaratnya kemudian ditanda tangani oleh Ahli Waris / Pihak Keluarga yang berduka.
Tanda Tangan Pemohon tidak boleh diwakilkan oleh orang diluar kart Keluarga Katolik.
3. Form yang sudah lengkap kemudian dibawa ke Ketua Lingkungan untuk dilakukan pengechekan dan ditandatangani oleh Ketua Lingkungan yang bersangkutan.
4. Apabila sudah ditandatangan oleh pihak Ketua Lingkungan , Form diajukan oleh Ketua Lingkungan kepada Seksi Santo Yusup dalam hal ini Ketua Seksi Santo Yusup
5. Ketua Seksi Santo Yusup akan melakukan pengechekan kembali dan akan memberikan persetujuan untuk dilakukan pembayaran Bantuan Solidaritas Santo Yusup
6. Form yang telah diberikan persetujuan oleh Santo Yusup akan diserahkan ke bagian Sekertariat paroki untuk dilakukan proses pencairan.
7. Form yang sudah diberikan persetujuan akan dilengkapi dengan tagihan dari pihak Elim. Sebelum dilakukan pembayaran dan pencairan , pihak sekertariat akan
kembali meminta persetujuan Santo Yusup.
8. Untuk Form yang sudah disetujui maka akan dibawa ke Romo Kepala Paroki untuk proses lebih lanjut.
9. Proses pencairan Bantuan Solidaritas Santo Yusup siap di berikan kepada pihak Ahli Waris.
10. Untuk penerimaan Bantuan Solidaritas Santo Yusup hanya boleh diterima oleh Anggota Keluarga yang bersangkutan, tidak boleh diwakilka diluar anggota keluarga.